Sumber Gambar: http://sabrinanovianti.files.wordpress.com/2012/12/timbangan-hukum1.jpg
Tulisan ini
terinspirasi dari sebuah komentar dari salah satu simpatisan PKS yang begitu
aktif menuliskan pembelaan terhadap kasus yang menimpa mantan Presidennya yang
bahkan terindikasi adanya keterlibatan partai dalam pusaran kasus tersebut.
Dari komentarnya terungkap bahwa LHI belum terbukti bersalah karena
pengadilannya juga belum berjalan. Komentar tersebut sebenarnya merupakan hal
yang wajar dan tidak terlalu perlu dipermasalahkan, karena dalam konsep hukum
harus dilandasi asas praduga tak bersalah. Jadi memang sebelum munculnya vonis
dari hakim, LHI belum terbukti bersalah.
Tetapi, komentar yang
dilontarkan bukan hanya itu saja. Komentarnya menyebutkan bahwa yang dijalani
oleh LHI ini masih dalam taraf pengadilan dunia yang bisa salah dan bisa benar.
Hal inipun bukan hal yang aneh karena memang harus diakui bahwa hukum manusia
adalah subjektif yang belum bisa dikategorikan sebagai sebuah kebenaran yang
hakiki. Kebenaran yang hakiki hanyalah milik SANG PENCIPTA alam raya ini.
Namun ada hal yang
tidak disadari oleh para simpatisan PKS yang begitu membabi buta melakukan
pembelaan diri terhadap setiap perilaku yang dilakukan oleh elit partainya.
Dalam setiap tulisan ataupun komentar yang dilontarkan oleh simpatisan PKS
seolah-olah mereka-lah yang memiliki hak atas kebenaran sejati. Justru mereka
dengan pembelaan yang terlalu membabi buta tersebut berlawanan dengan konsep
yang mereka ungkapkan sendiri. Mereka seolah-olah mendahului kepastian yang
menjadi wewenang SANG PEMASTI dengan berbagai sikap dan perilakunya yang
menyiratkan bahwa LHI tidak mungkin bersalah. Hal ini terlihat dari perilaku
PKS itu sendiri yang diwakili oleh elit politik dan juga kadernya yang
melontarkan berbagai tudingan terhadap siapapun yang dianggap sebagai lawan
mereka sebagai bagian dari konspirasi untuk menghancurkan PKS.
PKS melontarkan
tudingan adanya rekayasa hukum berkaitan dengan kasus LHI dan intrik-intrik
yang berkembang yang berhubungan dengan kasus tersebut. Berbagai upaya
dilakukan oleh PKS seolah-olah ingin menjegal penanganan kasus tersebut.
Tudingan bahwa KPK melakukan rekayasa seringkali terlontar dari mulut elit-elit
PKS. Bahkan seringkali tudingan itu dilontarkan dengan bahasa yang keras dan
kurang sopan.
Upaya PKS untuk
menghalang-halangi proses penyitaan mobil yang diduga berkaitan dengan proses
penyidikan, upaya kriminalisasi anggota KPK, pengalihan isu dengan
menghubung-hubungkannya dengan berbagai kasus yang lain sampai dengan upaya PKS
melalui kadernya di DPR menunjukkan bahwa PKS seolah-olah menghalang-halangi
pengusutan kasus yang dilakukan oleh KPK. Pernyataan bahwa KPK hanya merupakan
lembaga adhoc yang bisa dibubarkan kapan saja oleh DPR menunjukkan sikap
arogansi PKS yang berhubungan dengan kasus LHI.
Sikap-sikap yang
diperlihatkan oleh PKS tersebut menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap
proses hukum yang berlaku di negeri ini. Bagi mereka, seolah-olah proses hukum
yang terjadi yang melibatkan elit-elit PKS merupakan sebuah proses hukum yang
sesat dan tidak ada kebenaran di dalamnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa
seolah-olah PKS-lah partai yang paling benar, sehingga kalau ada kasus hukum
yang melibatkan partai tersebut merupakan sebuah kebohongan.
Coba saja kita lihat
bagaimana sikap reaktif mereka terhadap media yang memberitakan tentang kasus
LHI ini. Mereka menuding media sebagai antek zionis, agen konspirasi dan lain
sebagainya. PKS menuduh media secara beramai-ramai melakukan festivalisasi
kasus LHI. Padahal seharusnya mereka juga menyadari bahwa media hanya mengungkap
apa yang sudah terjadi ke permukaan sehingga diketahui oleh publik. Jadi, kalau
tidak ada kejadian yang bisa ditangkap oleh media, tentunya berbagai bentuk
pemberitaan tersebut tidak akan muncul ke permukaan.
Tuduhan bahwa sosok
Darin Mumtazah yang disinyalir sebagai istri siri LHI, disebut-sebut sebagai
sebuah berita bohong untuk menyudutkan LHI dan PKS dengan mengungkapkan
kelakuan moral para ustadz PKS. Padahal, dari berbagai media dan bahkan melalui
wawancara yang ditayangkan langsung secara nasional dengan saksi PRT-nya Darin
dan Satpam yang pernah memijat LHI, terungkap bahwa hal tersebut bukanlah
berita bohong belaka. Memang ada juga kesaksian penyeimbang dari ibunya Darin
dan gurunya yang menyangkal adanya hubungan antara Darin dengan LHI. Tapi, publik
tentunya lebih mempercayai kesaksian seorang PRT dan Satpam yang merupakan
orang di luar kasus ini dibandingkan dengan ibunya Darin yang tentunya akan
melakukan upaya apapun untuk melindungi anaknya. Kesaksian guru tentunya tidak
bisa diperhitungkan karena guru tersebut tidak mungkin mengetahui bagaimana
keseharian Darin di rumah, dan Darin pun tidak akan mungkin menceritakan
kehidupan pribadi kepada gurunya.
Hal lain yang disebut
sebagai ajang festivalisasi kasus LHI, terkait dengan beberapa wanita yang
berhubungan dengan Ahmad Fathanah, tersangka utama kasus suap impor daging sapi
yang melibatkan LHI. Hal ini sebenarnya tidak terlalu ramai dibicarakan karena
memang hubungannya lebih banyak dengan Fathanah. Tetapi, hal yang menarik
justru pada permasalahan rekaman yang terungkap di pengadilan yang berisi
percakapan LHI dengan Fathanah. Isi rekaman tersebut menyiratkan adanya
perilaku yang tidak jauh berbeda antara LHI dengan Fathanah. Hal lain yang
terungkap melalui rekaman tersebut menunjukkan adanya keterlibatan LHI dengan
permasalahan kasus suap impor daging sapi.
Selain itu, munculnya
nama Yudi Setiawan yang menyebut-nyebut adanya upaya LHI untuk menggalang dana
sebesar 2T dari kementerian yang merupakan jatah PKS dalam koalisi
mengindikasikan bahwa kasus yang melibatkan LHI tidak sesederhana sebelumnya.
Indikasi adanya keterlibatan partai pun mulai mencuat. Bahkan tokoh-tokoh utama
PKS diduga terlibat dalam kasus suap impor daging sapi dan berbagai kasus
lainnya.
Seharusnya dengan
terungkapnya berbagai bukti mengenai keterlibatan LHI, pembelaan yang membabi
buta terhadap LHI semakin berkurang. Tetapi, pada kenyataannya tidaklah
demikian. Serangan terhadap KPK dan media semakin intens dan bahkan melibatkan
pakar-pakar hukum yang tidak diragukan lagi wawasannya mengenai berbagai pasal
hukum. Berdasarkan pernyataan para pakar hukum tersebut, menyatakan bahwa LHI
tidak bisa dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi, dengan alasan bahwa LHI
merupakan pihak swasta sedangkan pasal tersebut diperuntukkan untuk Pegawai
Negeri. Jadi, walaupun LHI dengan berbagai bukti yang dimiliki oleh KPK, itu
terbukti bersalah, tetapi beliau tidak bisa diputuskan bersalah oleh
Pengadilan.
Selain itu, bagi PKS,
apa yang dilakukan oleh LHI tidak termasuk kasus korupsi karena tidak ada
kerugian negara di dalamnya. Mereka menyatakan bahwa kalaupun LHI terlibat
dalam suap menyuap, uang suap itu sendiri belum sampai di tangan LHI, walaupun
bukti rekaman menyebutkan adanya perjanjian suap yang melibatkan LHI.
Pembelaan yang
dilakukan oleh saksi ahli yang meringankan pihak LHI tersebut, dan pernyataan
elit dan kader PKS tersebut mungkin akan membuat LHI bisa bebas dari keputusan
bersalah di pengadilan, karena lemahnya hukum yang ada di negara ini untuk
menjerat koruptor. Tetapi justru akan terjadi sebaliknya dengan pengadilan
akhirat kelak, karena pengadilan akhirat tidak memperhitungkan si terdakwa itu
pegawai negeri ataukah swasta. Pengadilan akhirat juga tidak akan melihat bahwa
si terdakwa itu sudah menerima uang suap ataupun belum, karena setiap perbuatan
amoral seseorang tergantung dari niatnya. Sedikit saja ada niat kebusukan,
keputusan bersalah akan ditetapkan. Keputusan pengadilan akhirat pun tidak akan
memperdulikan apakah kasus korupsi yang melibatkan seseorang itu merugikan negara
ataukah tidak, karena setiap perbuatan apapun yang membawa kerugian dan
kerusakan pada umat, tentunya akan diputuskan bersalah dan diganjar hukuman
oleh SANG MAHA PEMILIK HUKUM.
Sumber:
http://idegue–news.blogspot.com/2013/05/fahri-hamzah-wasekjen-pks-jika-kpk.html
http://news.okezone.com/read/2013/05/31/339/815364/pks-sandera-kpk-melalui-johan-budi
http://news.okezone.com/read/2013/05/30/339/815152/johan-budi-siap-hadapi-kriminalisasi-pks
http://www.pkspiyungan.org/2013/05/pengadilan-sesat-akan-terungkap-by.html
http://www.suara-islam.com/read/index/7291/Fahri-Hamzah-Menantang-KPK
http://www.pkssumut.or.id/2013/05/saksi-ahli-lhi-tidak-bisa-dijerat.html
http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/05/30/mnks4o-saksi-ahli-ada-transaksi-luthfifathanah
http://news.liputan6.com/read/597180/video-ibunda-kembali-bantah-darin-istri-siri-luthfi-pks
http://media.viva.co.id/videos/2013/05/22/32063_kesaksian-prt-keluarga-darin-mumtazah.flv







0 komentar:
Posting Komentar