7 Juli 2011

Hak Anggota DPRD Kab/Kota

UU no. 27 tahun 2009

Bagian Kelima

Hak DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 349

(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai
kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
kabupaten/kota yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah,
dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan
bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan
hak interpelasi dan hak angket


Bagian Kesembilan

Pelaksanaan Hak DPRD Kabupaten/Kota

Paragraf 1

Hak Interpelasi

Pasal 357

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349
ayat (1) huruf a diusulkan oleh:

a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;

b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
interpelasi DPRD kabupaten/kota apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota
yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil
dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) dari
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Pasal 358

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
interpelasi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota
tentang tata tertib.



Paragraf 2

Hak Angket

Pasal 359

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349
ayat (1) huruf b diusulkan oleh:

a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;

b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota
yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota yang hadir.

Pasal 360

(1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau
menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 359 ayat (1).

(2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD
kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri
atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan
keputusan DPRD kabupaten/kota.

(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul
tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Pasal 361

(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 349 ayat (3), dapat memanggil
pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau
warga masyarakat di kabupaten/kota yang dianggap
mengetahui atau patut mengetahui masalah yang
diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

(2) Pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau
warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
panggilan DPRD kabupaten/kota kecuali ada alasan yang
sah menurut peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan
hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota telah
dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara
paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 362

Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

Pasal 363

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
angket diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota
tentang tata tertib.

0 komentar:

Posting Komentar